Kriteria Pegawai SPPG MBG yang Diangkat Jadi PPPK BGN 2026

Media Group BiN_20260118_182917_0000

Jakarta-Pemerintah dikabarkan akan mengangkat ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengonfirmasi rencana tersebut dan langsung memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Sebagian menyambut gembira, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan nasib tenaga honorer dari profesi lain yang masih menunggu kepastian pengangkatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pasal 17 beleid tersebut menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua personel yang terlibat dalam program MBG akan mendapat kesempatan ini. Berikut kriteria pegawai SPPG yang diangkat jadi P3K.

Kriteria Pegawai SPPG yang Diangkat Jadi PPPK
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa kata “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut merujuk pada posisi inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Pernyataan serupa juga disampaikan Dadan Hindayana yang mempertegas batasan pengangkatan tersebut. “Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” tegas Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Berikut kriteria pegawai SPPG yang berhak diangkat menjadi PPPK:

Kepala SPPG – Memimpin dan mengelola operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi di wilayah kerjanya

Ahli Gizi – Bertanggung jawab atas penyusunan menu, standar gizi, dan pengawasan kualitas makanan bergizi gratis

Baca Juga:  SPPG 03 Tegal Dowo Gemolong, Sajikan Makanan Bergizi Gratis Sesuai Standar Nasional

Akuntan – Menangani pencatatan keuangan, pelaporan, dan administrasi anggaran program

Nanik menekankan pentingnya klarifikasi ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, terutama bagi para relawan yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program MBG.

“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman. Relawan memang berperan besar, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai ASN PPPK,” katanya.

Meski tidak berstatus ASN, Nanik tetap mengapresiasi kontribusi relawan dalam ekosistem Program MBG. “Status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Mekanisme Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK
Para pegawai SPPG yang memenuhi kriteria harus menjalani proses seleksi Computer Assisted Test (CAT) sebelum resmi diangkat menjadi PPPK.

Dadan menjelaskan bahwa tes CAT telah selesai dilaksanakan pada Desember 2025, dan mereka yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahap pengangkatan berikutnya.

“CAT-nya sudah tuntas Desember,” kata Dadan kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Sistem CAT dipilih untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif dan transparan. Tes ini mengukur kompetensi dasar dan kemampuan teknis sesuai posisi masing-masing kandidat. Mekanisme ini sejalan dengan standar rekrutmen ASN secara nasional yang mengedepankan prinsip merit system.

Gaji SPPG yang Diangkat Jadi PPPK
Setelah resmi menjadi PPPK, para pegawai SPPG akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku bagi PPPK secara nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

“Golongan III,” ungkap Dadan saat menjelaskan penggolongan pegawai SPPG yang akan diangkat.

Artinya, mereka akan menerima gaji berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan. Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang mungkin diterima sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga:  Komputasi Sistem Robotik Keamanan Sistem Pengembangan

Dadan juga mengungkapkan besaran jumlah pegawai yang akan diangkat dalam kebijakan ini. “Dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya, merujuk pada penyebaran sekitar 32.000 pegawai SPPG di seluruh Indonesia yang akan diangkat menjadi PPPK.

Angka ini cukup signifikan mengingat cakupan program MBG yang menargetkan lebih dari 55 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Kapan Pelantikan PPPK Pegawai SPPG?

Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Waktu pelaksanaan ini dipilih setelah mempertimbangkan penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan verifikasi hasil tes CAT yang telah tuntas pada Desember 2025.

“Adapun proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026,” kata Dadan memastikan jadwal pelantikan para pegawai SPPG yang telah lulus seleksi.

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG ini menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan keberlanjutan program yang menjadi prioritas pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini juga memicu diskusi publik mengenai pemerataan peluang bagi tenaga honorer di berbagai sektor.

Banyak pihak berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serupa terhadap nasib guru honorer dan tenaga non-ASN lainnya yang telah lama mengabdi.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *