PEDOMAN MEDIA MBG SRAGEN
Media Online mbgsragen.com
I. LATAR BELAKANG
MBG SRAGEN adalah media online yang hadir untuk memberikan informasi faktual, akurat, dan bermanfaat kepada masyarakat. Media ini menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab, profesional, dan beretika sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai lembaga pers yang taat hukum, MBG SRAGEN beroperasi berdasarkan Akta Notaris, SK Menkumham, NPWP, dan NIB resmi.
II. DASAR HUKUM
Pedoman ini disusun berlandaskan:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers
3. Undang-Undang ITE
4. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
5. Peraturan perundangan lain yang relevan dengan kegiatan pers.
III. VISI & MISI MEDIA
Visi
Menjadi media online terpercaya di Kabupaten Sragen yang menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan bermanfaat untuk masyarakat.
Misi
1. Melaksanakan jurnalisme yang independen dan bertanggung jawab.
2. Menyampaikan informasi yang berimbang, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mengedepankan kepentingan publik dan membantu pemerintah dalam transparansi informasi.
4. Menjadi pusat informasi terkait SPPG di seluruh Kabupaten Sragen.
5. Memberikan ruang edukasi, kritik konstruktif, dan kontrol sosial bagi masyarakat.
IV. NILAI–NILAI REDAKSI
1. Independensi – Tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.
2. Akurat – Menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan verifikasi.
3. Berimbang – Memberi ruang kepada semua pihak dalam pemberitaan.
4. Keadilan – Menjunjung asas keadilan bagi narasumber dan masyarakat.
5. Integritas – Wartawan dilarang menerima gratifikasi, suap, atau tekanan.
6. Profesionalitas – Mengutamakan kompetensi dan etika dalam bekerjasama.
V. PEDOMAN PEMBERITAAN
1. Berita harus melalui tahapan verifikasi, konfirmasi, dan cek silang.
2. Dilarang menyiarkan konten hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan SARA.
3. Judul harus mencerminkan isi pemberitaan secara proporsional.
4. Mengutamakan kepentingan publik dalam setiap publikasi.
5. Wartawan wajib menghormati privasi, anak, dan korban kekerasan.
6. Klarifikasi atau hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan.
7. Informasi sensitif harus melalui pertimbangan redaksi.
8. Dilarang melakukan plagiat atau memodifikasi konten tanpa sumber.
VI. HAK JAWAB & KOREKSI
1. MBG SRAGEN menerima hak jawab dari individu, lembaga, atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
2. Redaksi wajib memuat koreksi apabila ditemukan kesalahan data, kutipan, atau informasi.
3. Hak jawab akan diproses paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima secara resmi.
VII. KEBIJAKAN IKLAN & KERJA SAMA
1. Iklan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan nilai etika.
2. Berita bersponsor (advertorial) wajib diberi label "Advertorial".
3. Kerja sama publikasi dilakukan secara profesional berdasarkan kesepakatan resmi.
4. Tidak ada intervensi iklan dalam kebijakan redaksi.
VIII. KEAMANAN DATA & PRIVASI
1. Data pribadi pengunjung situs dijaga sesuai prinsip perlindungan data.
2. MBG SRAGEN tidak menjual atau menyebarkan data pembaca kepada pihak ketiga.
3. Informasi sensitif yang dikirim melalui Email/WhatsApp dilindungi kerahasiaannya.
IX. LARANGAN BAGI WARTAWAN
Wartawan MBG SRAGEN dilarang:
Meminta atau menerima uang dari narasumber.
Menggunakan intimidasi, pemerasan, atau mengancam.
Menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi.
Mengambil gambar/rekaman tanpa izin di area terlarang.
Memihak berdasarkan kepentingan politik atau bisnis tertentu.
X. STRUKTUR REDAKSI
Pimpinan Umum / Penanggung Jawab:
PT Berita Istana Negara
Pemimpin Redaksi:
(isi sesuai kebutuhan)
Redaktur Pelaksana:
(opsional)
Reporter / Wartawan:
(daftar sesuai tim lapangan)
Admin & Publikasi:
MBG SRAGEN
Struktur dapat diperbarui sesuai kebutuhan organisasi.
XI. SANKSI INTERNAL
1. Teguran lisan/tertulis
2. Pembinaan
3. Pencabutan penugasan
4. Pemutusan hubungan kerja jika pelanggaran berat
5. Pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
XII. PENUTUP
Pedoman Media MBG SRAGEN ini menjadi acuan seluruh jajaran redaksi dalam melakukan kerja jurnalistik. Pedoman ini dapat diperbarui sesuai perkembangan regulasi, teknologi, dan kebutuhan organisasi media.